Jakarta, CNBC Indonesia- Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong mengatakan penerbitan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial diharapkan dapat menjadi pedoman masyarakat dalam penggunaan teknologi AI yang tepat dan transparan.
Pedoman Etika ini juga menjadi aturan yang bisa memenuhi kepastian hukum terkait penggunaan AI dan mencegah penyalahgunaan AI dalam Pilpres dan Pemilu. Ke depan regulasi yang spesifik dan komprehensif terkait AI akan dibentuk melalui Perpres dan Undang-undang sehingga bisa memperkuat hukum mengenai AI.
Sementara mengenai regulasi AI, Founder & Chairman of The Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja mengatakan pentingnya penguatan aturan dan edukasi mengenai perkembangan teknologi termasuk AI. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan AI dan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoax di masyarakat termasuk di masa Pilpres 2024.
Seperti apa urgensi aturan etika penggunaan AI? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Jenderal Informasi & Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong dengan Founder & Chairman of The Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja dalam Profit,CNBCIndonesia (Rabu, 03/01/2024)
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini