KPAI Soroti Tersebarnya Identitas Siswa di Video Asusila dengan Guru :Jangan Jadi Korban Stigma

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara terkait kasus video asusila guru dan siswa di Gorontalo.

Kasus ini viral dan menjadi perhatian sejumlah pihak setelah video berdurasi 48 detik itu bisa diakses bebas di media sosial.

Baca juga: KPAI Sarankan Pemda Beri Bantuan Sosial ke Siswa yang Video Asusilanya dengan Guru Tersebar

Komisioner KPAI bidang pendidikan Aris Adi Leksono menyarankan agar pemerintah daerah turun tangan segera menangani kasus ini.

KPAI meminta, pemda memberikan perlindungan hingga bantuan sosial kepada anak korban.

Terlebih saat ini identitas dan video siswa MAN itu sudah menyebar luas.

“Kepada pemerintah daerah KPAI meminta agar anak korban diberikan pelindungan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, serta bantuan sosial,” katanya kepad wartawan, Jumat (27/9/2024).

Pihaknya menyayangkan, penyebaran identitas baik foto dan video siswa tersebut yang cukup masif di media sosial.

Adi menyebut, siswa tersebut masih memiliki masa depan dan dikhawatirkan jejak digital tidak bisa dihilangkan.

“Ini tidak dibenarkan, karena anak punya hak dilindungi identitasnya, agar tidak menjadi korban stigma dan demi kepentingan terbaik dan masa depan anak,” ungkap Adi.

Pihaknya berharap, oknum guru tersebut harus kenakan hukuman disiplin dan hukuman pidana, karena telah melakukan kekerasaan seksual. Karena pelaku orang terdekat, bisa diberikan pemberatan hukuman.

Kemenag Buka Suara

Terkait siswa madrasah, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar meminta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.

“Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” tambahnya.

Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *