TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR RI periode 2024-2029 Puan Maharani beraana Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029 Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustofa saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Sementara Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang baru, Sultan Bachtiar Najamudin.
TRIBUNNEWS.COM – Sosok Pimpinan DPR RI telah ditetapkan pada Selasa (1/10/2024), yakni Puan Maharani sebagai Ketua DPR.
Sementara untuk pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang baru, yakni Sultan Bachtiar Najamudin
Penetapan pimpinan DPR dan DPD RI tersebut telah dilakukan ketika Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
“Menetapkan keputusan DPR tentang Pimpinan DPR masa keanggotaan 2024-2029, terdiri atas ketua Puan Maharani, wakil ketua: Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Syamsurijal,” kutipan surat keputusan DPR yang dibacakan dalam rapat paripurna.
Selanjutnya, para pimpinan DPR RI melakukan sumpah janji jabatan.
Adapun untuk pimpinan DPR RI, meliputi Ketua, Puan Maharani dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Kemudian, Wakil Ketua terdiri dari Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Saan Mustopa dari Fraksi NasDem, Cucun Syamsurijal dari Fraksi PKB.
Pada kesempatan itu pula, Puan Maharani memberikan pidato perdananya setelah dilantik menjadi Ketua DPR.
Puan mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya yang diberikan padanya.
Puan turut menyampaikan selamat datang kepada seluruh wakil rakyat yang sudah dilantik pada Selasa, kemarin.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan rakyat kepada kami untuk menjadi wakil-wakil rakyat periode tahun 2024-2029,” katanya.
Baca juga: Jokowi Sambut Baik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati
Diketahui, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPR RI tidak dilakukan melalui mekanisme voting.
Namun, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, yakni didasarkan pada urutan partai yang memperoleh kursi terbanyak di parlemen.
Proses pemilihan itu, tertuang dalam Pasal 427D UU MD3 yang mengatur tentang Pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.