Video: Efek Ngeri PPN 12% Hingga Goto Bisa Bayar THR Driver Gojek?

Jakarta, CNBC Indonesia –Pemerintah Indonesia berencana meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12% pada tahun 2025. Kenaikan ini memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap ekonomi.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengimbau perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada para driver ojek online. Meskipun mereka bekerja secara kemitraan.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Rabu, 20/03/2024) berikut ini.

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *